1. Hakikat Bangsa
Sebagai makhluk individu, manusia di nbekali dengan potensi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik berupa pangan, sandang, maupun papan. Didalam memenuhi kebutuhan peribadianya, manusia di wajibkan untuk terus berusaha agar semua kebutuhan hidupnya terpenuhi. Oleh karena itu, manusia harus meningkatkan, menggunakan, dan mengendalikan segala potensi yang telah di berikan Tuhan Yang Maha Esa, baik fisik maupun non fisik.(akal dan hati nurani) Secara kodrati, manusia merupakan makhluk monodualistis artinya sebagai makhluk indifidu, manusia juga berperan sebai makhluk sosial. Sebagai makhluk individu, manusia merupakan makhluk ciptan tuhan yang terdiri atas unsure rohani dan jasmani, serta tidak dapat di pisahkan dengan kesatuan juwa dan raga. Manusia di beri potensi dan kemampuan (akal, pikiran, dan perasaan) sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Disadari atau tidak setiap manusia senang tiasa berusaha mengembangkan kemampuan pribadinya untuk memenuhi hakikat individualitasnya. Selain makhluk individu, manusia merupakan makhluk sosial. Artinya manusia menurut kodratnya harus hidup bermasyarakat. Seorang ahli filsafat dari yunani purba, Aristoteles (384-322 SM), mengungkapkan bahwa manusia adalah zoon politikon (makhluk yang selalu bermasyarakat). Ciri utama makhluk sosial hidup berbudaya. Dengan kata lain, hidup menggunakan akal budi dalam suatu system nilai yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Hidup berbudaya meliputi filsafat yang terdiri atas pandangn hidup, politik ilmu, teknologi, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan. Manusia berperan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang dapat di bedakan melaui hak dan kewajibanya. Namun, keduanya tidak dapat di pisahkan karena manusia merupakan bagian dari masyarakat. Hubungan manusia sebagai individu dengan masyarakatnya terjalin dengan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan. Oleh karna itu, hartat dan martabat setiap individu harus di akui secara penuh untuk mencapai kebahagiaan bersama. Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia perlu di beri kebebasan baik kebebasan asasi maupun kebebasan sosial. Kebebasan asasi adalah ungkapan martabat manusia sebagai makhluk ciptan Tuhan yang mapu melakukan pilihan pilihanya sendiri serta menentukan sifat dan pendirianya sendiri. Adapun kebebasan sosial adalah kebebasan yang di lakukan manusia sebagai makhluk sosial dalam mrlakukan hubungannya dengan manusia lain. Sebagai makhluk sosial, manusia di tuntut untuk mampu bekerja sama dengan orang lain. Sebagai makhluk individu, manusia di tuntut mampu hidup bermasyarakat dan memenuhi segala kebutuhan hidupnya sendiri. Oleh karma itu, manusia du haruskan untuk bekerja sama, tolong menolong, saling menghormati, dan daling memberikan kesempatan pada orang lain. Dalam peranan ganda inilah, manusia di tuntut untuk mampu memenuhi semua kebutuhan hidupnya dan di wajibkan untuk tetap memperhatikan kepentingan-kepentingan orang lain, dalam memenuhi kebutuhan pribadinya, manusia di wajibkan mau dan mampu mengendalikan dirinya masing-masing.
Banyak kewajiban yang harus di laksanakan oleh manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, di antaranya manusia di tuntut untuk melakukan hal-hal, antara lain :
1. Mengenbangkan sikap tenggang rasa, dan saling mencintai antara sesama manusia.
2. Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.
3. Tidak semena mena terhadap orang lain.
4. Menghor,ati hak-hak orang lain.
5. Tidak boros.
6. Menghargai hasil karya orang lain’
Perilaku-perilaku tersrbut merupakan cerminan pengandalian diri yang harus di laksanakan oleh setiap manusia dalam memenuhikebutuhan pribadinya. Oleh karma itu, setiap manusia di pacu untuk giat memenuhi kebutuhan pribadinya dengan tetap memperhatikan hal-hal tersebut. Dengan demikian, setiap manusia hendaknya sadar bahwa di samping dirinya, masih ada orang lain yang memi;iki hak yang sama sebagai makhluk sosial. Dalam memenuhi kebutuhan hidup, di harapkan tidak terjadi benturan, bahkan harus dapat saling msengendalikan dir. Jikamanusia tidak mau dan tidak mampu mengendalikan diri, kehidupan ini akan menjadi kacau dan menciptakan masyarakat yang anarki.
Bangsa merupakan kesatuan masyarakat yang mempunya cita-cita yang sama dalam kehidupan di dasarkan pad persamaan ras, sejarah, dan wilayah. Adapun Negara adalah alat dari manusia dan bangsa itu sendiri yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan manusia di dalamnya.
Manusia merupakan objek dan subjek dari kekuasaan, yaitu sebagai pihak yang memberi perintah dan yang di perintah. Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang melekat pada dirinya, yaitu sebagai berikut :
1. Sifat memaksa
Agar kehidupan berjalan secar tertib dan aman berdasarkan peraturan yang berlaku, Negara mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan peraturan kepada seluruh lapisan masyarakat.
2. Sifat monopoli
Negara mempunyai hak monopoli dalam menerapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Sifat mencakup semua
Peraturan yang di keluarkan Negara berlaku untuk semua orang yang berada di Negara tersebut tanpa kecuali.
2. Terbentuknya bangsa dan Negara
a. Pengertian dan Unsur Terbentuknya Negara
Istilah bangsa (nation) memiliki arti sejumblah orang yang di persatukan karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara. Menurut Ernest renan, bangsa (nation) adalah kehendak untuk bersatu dan bernegara, adapun menurut Otto Bauar, Bangsa adalah suatu kesatuan perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib Berdasarkan pengertian tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai unsure-unsur sebagai berikut.
a) Sekelompok manusia yang memiliki cita-cita bersama dan mengikat warga Negara menjadi satu kesauan.
b) Sekelompok manusia yan mempunyai sejarah hidup bersama sehingga tercipta perasaan senasib sepenanggungan.
c) Sekelompok manusia yang memiliki adat budaya serta kebiasaan yang sama ssebagai akibat pengalaman hidup bersama.
d) Sekelompok manusia yang menempati suatu wilayah tertentu dan merupakan kesatuan wilayah.
e) Sekelompok manusia yang terorganisasi dalam suatu pemerintahan dan berdaulat sehingga mereka terkait dalam suatu masyarakat hukum.
Unsur – Unsur Terbentuknya Negara Yang dimaksud dengan unsur unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Pada umumnya, unsur unsur terbentuknya negara harus memenuhi unsur berikut ini :
A. Wilayah
Pasal 25A UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Wilayah negara Indonesia berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda, meliputi seluruh daerah bekas jajahan Hindia Belanda. Sedang batas-batasnya ditentukan dengan perjanjian antarnegara tetangga, baik yang diadakan sebelum maupun sesudah merdeka. Derah yang merupakan tempat tinggal rakyat dan tempat pemerintah melakukan kegiatan merupakan wilayah negara dengan batas-batas tertentu. Batas-batas wilayah yang ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut ini :
- Wilayah Daratan
Negara satu dengan yang lain sering terjadi perang dikarenakan masalah batas wilayah. Untuk menetapkan wilayah batas daratan pada umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antarnegara tetangga.
Perbatasan antara 2 negara dapat berupa :
1. Perbatasan alam, seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah.
2. Perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, tiang-tiang tembok.
3. Perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan menggunakan garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Memasuki wilayah negara bangsa lain tanpa ijin negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran wilayah. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, suatu negara memiliki suatu lembaga keimigrasian.
- Wilayah Lautan
Laut yang merupakan wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu. Laut di luar teritorial disebut laut terbuka atau bebas. Tidak semua negara mempunyai wilayah laut seperti Swiss dan Mongolia. Pada umumnya batas wilayah laut teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratan suatu negara pada saat pantai surut. Untuk negara Indonesia batas wilayah laut teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.
- Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara ada diatas wilayah daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919.
- Daerah Ekstrateritorial
Berdasarkan hukum internasional, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka berbendera suatu negara tertentu juga merupakan wilayah negara yang bersangkutan. Tempat perwakilan yang disebut ekstrateritorial berarti tempat itu meskipun berada di wilayah negara lain tetapi dianggap wilayah negara yang diwakili, misalnya kantor kedutaan besar.
Kedutaan adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah politik, orangnya disebut duta.
Konsulat adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah ekonomi perdagangan, orangnya disebut konsuler.
B. Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara. Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi negara berjalan dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya. Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal dan menetap di wilayah suatu negara. Orang-orang yang berstatus penduduk dan warganegara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara sesuai dengan bidangnya. Bukan penduduk ialah orang-orang yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara waktu, misalnya wisatawan asing yang sedang berlibur di suatu negara lain atau para jemaah haji yang sedang melaksanakan rukun Islam ke-5 di Mekah.
Orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara disebut warganegara. Sedangkan orang-orang yang tidak termasuk warganegara disebut orang asing. Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang warganegara sebagai berikut ini :
- “yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara”.
- “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
- “Hal-hal mengenai warga negara dan mengenai penduduk diatur dengan undang-undang”.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur kewarganegaraan sampai saat ini ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. jo. UU No. 3 tahun 1976.
C. Pemerintah yang Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.
D. Pengakuan Negara Lain
Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.
Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta bahwa negara itu ada.
b. Pengakuan de jure Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum internasional.
Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi tiga unsur pokok, yaitu:
1. Rakyat yang mendiami wilayah negara.
2. Wilayah negara dengan batas-batas tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut diatas disebut juga unsur konstitutif sedang unsur pengakuan negara lain disebut unsur deklaratif maksudnya agar negara itu dapat mengadakan hubungan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain.
Nama:Latifah azzahro
BalasHapusKelas:10
Nama: Amelia Zahra Arafah
BalasHapusKelas: 10